Pukul Hidung Istri Pakai Kayu Bakar hingga Robek, Seorang Suami Dilaporkan ke Polisi

Leni Rahayu korban KDRT. Foto : Humas/M. Shaleh

Ungkap.co.id, Rohil – Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, ungkap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sudarmansyah alias Mansyah Bin Anen (25) warga Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir, pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 WIB.

Baca Juga : Tak Diberi Uang Rp. 20 Ribu, Suami Pukul Istri Pakai Kayu hingga Tewas Bersimbah Darah

Bacaan Lainnya

Sudarmansyah diamankan petugas, atas dasar laporan korbannya yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama Leni Rahayu (21) dengan laporan polisi nomor : LP / B / 57 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 21 November 2020. Karena perbuatannya telah memukuli hidung isterinya itu dengan sebatang kayu bakar.

Peristiwa itu tepatnya terjadi di belakang rumahnya di Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga : Ditolak Bercinta, Suami Pukul dan Tusuk Istri hingga Tewas

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *