Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku Perambahan Hutan

Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, amankan AH alias Dayat (27) beralamat Jln. Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan JBB alias Butar-Butar (28) beralamat Dusun V, Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Keduanya ditangkap pada Selasa, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, amankan AH alias Dayat (27) beralamat Jln. Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan JBB alias Butar-Butar (28) beralamat Dusun V, Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Keduanya ditangkap pada Selasa, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Keduanya yang mengaku sebagai operator alat berat tersebut diamankan polisi saat didapati melakukan kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Simpang Helm, Kep. Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. 2 unit excavator warna oranye juga ikut diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil tersebut.

Baca Juga : Diduga Rambah Hutan Lindung, Polhut Jambi Amankan 51 Batang Kayu Campuran

Dikatakan Dewy, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kepenghuluan Sekeladi. Itu diduga masuk dalam kawasan hutan.

“Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, selanjutnya memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan,” kata dia dalam rilis resminya kepada wartawan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Selanjutnya, tim menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, tim melihat ada 1 unit alat berat merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E.

Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Kerinci, ABM: Tangkap Pelakunya

Alat berat itu sedang membuat bodi jalan dan tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama JBB alias Butar Butar.

JBB menjelaskan bahwa dia mengerjakan lahan milik KUD. Kemudian dia juga menerangkan ada alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut di sebelah kanan.

“Tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh JBB alias Butar Butar dan melihat 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi warna orange dengan titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan,” katanya.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama Alwin Hidayat. Alwin mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada izin dari Pemerintah.

Baca Juga : Ini Klarifikasi PT LAJ Terkait Pembakaran Alat Berat, Penyenderaan Operator & Karyawan Oleh Massa

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut. Didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Akhirnya operator dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Dewy.

Barang buktinya adalah 2 unit alat berat merek Hitachi warna orange. Kepada keduanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *