Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Kerinci, ABM: Tangkap Pelakunya

Ilustrasi tambang pasir ilegal
Ilustrasi tambang pasir ilegal. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Aliansi Bumi Kerinci meminta Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum untuk tegas sikapi permasalahan tambang pasir batu atau galian C tanpa izin (ilegal) yang marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Harmo, Ketua Aliansi Bumi Kerinci (ABM) mengapresiasi bahwa sebelumnya telah dilakukan penegakan hukum oleh Polda Jambi terhadap beberapa aktivitas tambang galian c ilegal di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Namun saat ini diketahui bahwa aktivitas galian c kembali marak, seakan tidak memberikan efek jera.

“Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seakan tutup mata menyikapi tambang galian c yang bebas beroperasi tanpa mengatongi izin dan tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik bahkan tidak meperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Harmo dalam rilis yang diterima pada Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga : Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Jambi Harus Didukung Semua Pihak

Dampak aktivitas galian c yang tak terkontrol itu, Harmo berujar bahwa dapat mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), pencemaran atau keruhnya air Sungai Batang Merao.

Sebelumnya kata Harmo, air di Sungai Batang Merao dapat dimanfaatkan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai. Akibatnya lainnya, yakni kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius dari kami Aliansi Bumi Kerinci, prihatin dengan keadaan Kerinci yang semakin memburuk dengan maraknya tambang galian c yang beroperasi tanpa izin,” kata Harmo.

Baca Juga : Gerebek Tambang Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 11 Orang

Menurut Harmo, pemilik tambang galian c ilegal merupakan pelaku kejahatan lingkungan hidup, kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pemilik tambang saja.

Tentunya tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem lingkungan Hidup, peran aktif masyarakat, dinas dan pemerintah daerah.

“Harapan ke depan pemerintah pusat dan daerah tidak menganulir perizinan, tindak tegas dan tangkap para pelaku perambahan pengrusakan alam sakti bumi kerinci Jambi,” harapnya.

Baca Juga : Berebut Lokasi Tambang Emas Ilegal, Warga Sarolangun Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap

Dijelaskan Harmo, saat ini diperlukan langkah nyata dan tindakan tegas pemerintah serta tidak saling lempar tanggung jawab.

“Dapat dicurigai bahwa lancarnya tambang galian c ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum oknum yang mempunyai peran dan menerima kontribusi beroperasinya tambang ilegal tersebut,” Harmo mengakhiri. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *