Timbun BBM Subsidi untuk Dijual, Dua Orang Ditangkap Polres Kerinci

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (9/4/2026). (Syah)

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (9/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci awalnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku RP (34) pada pukul 12.30 WIB.

Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ungkapnya dalam rilis resmi yang dikirimkan oleh Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53).

Baca Juga : Polres Bungo Amankan 31 Jerigen BBM Subsidi dan 6 Mobil Pelangsir di SPBU

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM,” lanjutnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar). Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Syah)

Pos terkait