Diduga Rambah Hutan Lindung, Polhut Jambi Amankan 51 Batang Kayu Campuran

Perambahan hutan lindung di Jambi
Tumpukan batangan kayu di sungai diduga kayu ilegal yang berhasil diamankan Polhut Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Diduga melakukan perambahan hutan lindung di kawasan Kecamatan Kumpeh Ilir, Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Jambi menyita sebanyak 51 batang kayu campuran.

Disampaikan Kabid Konferfasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Donny Oswono mengatakan untuk kayu yang disita petugas tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal logging.

Baca Juga : Terkait Kayu Ilegal, Polda Jambi Tetapkan Direktur PT TNI Sebagai Tersangka

“Modusnya para pelaku mengambil kayu tersebut dari hutan lindung yang sulit dijangkau petugas dan pelaku memanfaatkan sungai Batanghari untuk mengeluarkan kayu tersebut dari hutan,” kata dia, Rabu (13/1/2021).

Dari hasil pengungkapan, petugas Polhut tidak menemukan para pelaku kasus ilegal logging.

Baca Juga : Polres Muaro Jambi Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging dan Kayu Sebanyak 10 Kubik

“Diduga pelaku melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” sambungnya.


Saat ini, ujarnya, Dinas Kehutanan Jambi telah melakukan pemeriksaan oleh beberapa pihak, termasuk dua perusahaan.

Ditambahkannya, aktivitas perambahan hutan dan mengambil kayu ini, para pelaku tidak hanya dibawa melalui perairan Batanghari saja, akan tetapi juga lewat darat menggunakan mobil.

Baca Juga : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging di Jambi


“Dan untuk proses lebih lanjut, kayu yang diduga ilegal tersebut sudah kita sita di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *