Ini Klarifikasi PT LAJ Terkait Pembakaran Alat Berat, Penyenderaan Operator & Karyawan Oleh Massa

Kantor BU 4 PT LAJ, Tebo. ( Foto : Dokumentasi )

Ungkap.co.id – PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) merupakan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup wilayah seluas ±61.000 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan R.I. No.SK.141/MENHUT-II/2010. LAJ memiliki visi untuk mengelola area perkebunan karet alam secara berkelanjutan, termasuk melakukan penghijauan dan pengembangan perkebunan karet yang mengintegrasikan aspek kelola sosial dan kelola lingkungan sebagai pilar penting dalam aktivitas usahanya.

Beberapa inisiatif di bidang konservasi dan sosial yang telah dilaksanakan
perusahaan diantaranya adalah menyediakan area konservasi sebesar kurang lebih dari 25% dari total
konsesi perusahaan untuk melindungi ekosistem dan habitat satwa liar yang terancam punah. Sementara dari sisi sosial, perusahaan mengembangkan Community Program Partnership (CPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penghidupan masyarakat salah satunya adalah melalui program Pertanian Terpadu untuk meningkatkan produktivitas dan pemasukan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Terkait konflik lahan PT LAJ dengan masyarakat sekitar Desa Napal Putih RT 08, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo hingga berujung pembakaran 5 unit alat berat milik PT LAJ, penyenderaan dua orang operator dan satu karyawan PT LAJ pada Senin 14 Mei 2019 oleh sekelompok massa, berikut siaran pers yang merupakan pernyataan resmi PT LAJ yang diwakili oleh Direktur LAJ, Meizani Irmadhiany yang diterima ungkap.co.id.

PT Lestari Asri Jaya (LAJ) menyayangkan insiden yang terjadi di area konsesi Hutan Tanaman
Industri (HTI) LAJ tepatnya di Afdeling 2 Sumay sekitar 10 Km dari Desa Napal Putih, Kabupaten Tebo, Jambi pada tanggal 14 Mei 2019 yang berujung pada tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran oleh sekelompok oknum masyarakat terhadap sejumlah alat berat milik kontraktor perusahaan serta
penyanderaan terhadap petugas operator alat-alat berat yang berada di dalam area konsesi HTI.

Perusahaan LAJ menyadari bahwa salah satu tantangan pembangunan HTI di area konsesinya adalah masifnya perambahan oleh para penggarap/pendudukan lahan tanpa izin dan LAJ berkomitmen secara proaktif melakukan penyelesaian konflik melalui dialog, serta menolak segala bentuk penggunaan
kekerasan dalam penyelesaian masalah dengan pihak manapun.

Perusakan terhadap alat berat dan penyanderaan terhadap petugas perusahaan tersebut merupakan
rangkaian dari peristiwa yang terjadi sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2019, dimana terjadi kesalahpahaman antar penggarap lahan tanpa izin di area tersebut ketika petugas LAJ akan melakukan kegiatan persiapan lahan (Land Preparation) dan kemudian adanya sekelompok oknum masyarakat
melakukan penghadangan dan penahanan alat berat pada tanggal 12 Mei 2019.

Sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, LAJ telah melakukan sosialisasi mengenai
kegiatan persiapan lahan kepada masyarakat di lokasi tersebut yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait.

Selanjutnya musyawarah dan pembuatan kesepakatan dilakukan oleh perusahaan dan penggarap yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam Nota Kesepahaman yang juga ditandatangani oleh pihak berwenang terkait.

Upaya Mediasi Yang Telah dilakukan

Pada tanggal 13 Mei 2019, dilakukan pertemuan antara perusahaan dan pihak kelompok masyarakat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan Wakapolres Kabupaten Tebo. Pertemuan berjalan baik meskipun belum mencapai kesepakatan final. Beberapa tindak lanjut setelah pertemuan tersebut antara
lain adalah perusahaan menghentikan sementara kegiatan persiapan lahan di area tersebut dan alat berat
dilepaskan oleh kelompok oknum masyarakat yang melakukan penahanan/penyanderaan alat berat di lokasi untuk kemudian dipindahkan ke lokasi lain, dimana pihak berwenang terkait juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Pada keesokan harinya tanggal 14 Mei 2019 alat berat yang tengah melintas untuk berpindah ke lokasi lain dihadang dan dirusak oleh sekelompok oknum masyarakat. Meskipun petugas perusahaan sudah berupaya menjelaskan namun aksi provokasi oleh sekelompok oknum masyarakat serta
perusakan/pembakaran terhadap alat berat tetap terjadi dan berujung pada penyanderaan terhadap satu orang petugas perusahaan dan dua orang operator alat berat di lokasi. Kejadian ini segera ditangani oleh pihak yang berwajib pada hari yang sama dan ketiga orang yang sempat disandera tersebut berhasil dilepaskan.

Kami sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya-upaya penyelesaian.

konflik secara komprehensif dan transparan. Atas kejadian ini kami sedang melakukan penelusuran
internal untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku, standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan dialog yang terbuka dengan masyarakat.

Tim Resolusi Konflik (TRK)

Dalam rangka penyelesaian konflik yang transparan dan independen, LAJ mengusulkan agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi Konflik (TRK) PT Lestari Asri Jaya pada tahun 2018. TRK dibentuk oleh pemerintah untuk memfasilitasi upaya penanganan konflik di wilayah LAJ sesuai studi Pemetaan Potensi Konflik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 tahun 2016. TRK diharapkan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten lintas sektoral, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga ahli dan perwakilan LAJ untuk mencapai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, independen dan obyektif dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim ini diketuai oleh Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi danterdiri dari tiga kelompok kerja (POKJA) yakni, pokja sosialiasi dan inventarisasi, pokja mediasi dan pokja Suku Anak Dalam (Orang Rimba).

Redaksi : Andika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *