Polres Muarojambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 Kg dan Amankan 5 Pelaku

Kapolda Jambi saat memimpin press release pengungkapan sabu seberat 31 Kg di wilayah hukum Polres Muarojambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman 31 kilogram sabu asal Bengkalis Provinsi Riau.


Dari upaya penggagalan tersebut, polisi amankan lima orang pelaku bernama Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga : Kepolisian Jambi Amankan Puluhan Kilogram Sabu di Lintas Sumatera

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang 2 buah tas di kebun sawit.

Baca Juga : Baru Keluar Penjara, Simpan Sabu 1 Kg untuk Diedar, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Oleh warga, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (5/10/2020).

Baca Juga : Diambil di Wilayah Tungkal, 553 Gram Sabu Akan Diedarkan di Kota Jambi, Digagalkan Polisi

Firman menjelaskan, usai mendapatkan laporan itu, Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg dari dalam dua tas tersebut.

Usai mendapatkan sabu, tim Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut.

“Akhirnya kita dapatkan lima tersangka mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.

Baca Jambi : BNN Musnahkan 238 Kg Sabu dan 404 Kg Ganja

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah 3 kali mengirim barang haram senilai 31 miliar itu. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.

“Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita ini jaringan internasional,” pungkasnya.


Saat ini, kelima pelaku ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk proses pemyelidikan.
Kelimanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *