Polres Buleleng Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, Amankan Tersangka dan BB

Ungkap.co.id, Bulelebg – Kapolres Buleleng AKBP l.Made Sinar Subawa melalui Kasat Reskrim  AKP Vicky Tri Haryanto, berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian,(Curanmor) dalam press release di Mako Polres Buleleng, Jumat (6/11/2020).


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban l Putu Asrama yang beralamat di Jalan Tukad Sumage Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, bahwa sepeda motor yang di parkir dengan posisi kontak masih nyantol raib dicuri di halaman rumahnya.


Diketahui sepeda motornya hilang sekitar jam 06.00 Wita pada Rabu, 21 Oktober 2020, di Banjar Dinas Gandongan Cemara Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Pelaku diduga masuk ke halaman rumah ketika melihat motor terparkir dengan kunci masih nyantol, kemudian dibawa kabur.

Bedasarkan laporan Polisi: LP-B /134 / X / 2020/BALI/RES.BLL/, tanggal 29 Oktober 2020, tim Opsnal Unit l Pidum Dat Reskrim memburu pelaku dari hasil penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku dengan inisial l Gede E S alias J (24) dari alamat yang sama dengan korban dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha yupiter bernomor polisi MX DK.6045.UN.

Menurut keterangan pelaku, memang benar dirinya telah mengambil sepeda motor Yamaha yang parkir di dalam halaman rumah tersebut. Saat itu kuncinya nyantol kemudian membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta. Selanjutnya tersangka l Gede E S alias J dikenakan pidana pencurian (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Viky Tri Haryanto. (Iskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *