Polda Jambi Kenakan 28 Pendemo Wajib Lapor dan Sudah Pulang

Para pendemo yang diamankan Polda Jambi sedang makan. Foto : Isy

Ungkap.co.id – 28 orang pendemo yang diamankan dari aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin (12/10/2020) yang berujung ricuh dan bentrok antar aparat kepolisian dengan mahasiswa dan pelajar tersebut, akhirnya mereka dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Ditreskrimum akhirnya ke-28 pendemo yang terdiri atas 24 orang pelajar dan dua orang masing-masing dari buruh dan pengangguran tersebut sudah diperbolehkan pulang pada dini hari tadi dan kini mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga : Berikan Apresiasi: Polisi Kalungkan Bunga kepada Perwakilan KSPSI

“Setelah menjalani serangkaian periksaan dan mereka juga di tes cepat hasilnya nonreaktif, maka pada pagi harinya sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka dijemput oleh orang tuanya atau keluarga masing-masing dan hanya dikenakan wajib lapor selama beberapa hari kedepan,” katanya.

Sementara itu Polda Jambi memberikan apresiasi kepada kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI saat menggelar aksi unjuk rasa damai menolak Undang-undang Ciptaker (Omnibus Law) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan 28 Orang Pendemo Tolak UU Omnibus Law

“Apresiasi ini diberikan berupa kalungan bunga kepada perwakilan kordinator massa saat memasuki kantor DPRD Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Kuswahyudi Tresnadi juga mengatakan, itu salah satu bentuk apresiasi Polda Jambi kepada massa yang menyalurkan aspirasi dengan damai dan tertib.

“Semoga dengan ini, kita bisa sama-sama menjaga Kamtibas Jambi dan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat, tetapi bila anarkis akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya lagi. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *