Polda Jambi Amankan 28 Orang Pendemo Tolak UU Omnibus Law

Unjuk rasa mahasiswa menolak UU Omnibus law di gedung DPRD Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan sebanyak 28 orang pendemo yang telah melakukan tindakkan anarkis sehingga mengakibatkan kericuhan terjadi pada aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi.

“Saat ini ke-28 pendemo terdiri atas 24 orang pelajar SMK dan SMA se-Kota Jambi juga ada masing-masing dua orang dari buruh dan pengangguran yang kita amankan pasca aksi kericuhan di DPRD Provinsi Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Trenasdi, di Jambi Senin malam (12/10/2020).

Bacaan Lainnya

Ke-28 orang pendemo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Jambi dan mereka juga menjalani pemeriksaan tes rapid untuk memastikan apakah dari mereka yang reaktif guna memastikan COVID-19.


Baca Juga : Demo Tolak UU Omnibuslaw Berujung Anarkis, 27 Pelajar di Kota Jambi Diamankan Polisi


Para pendemo tersebut diamankan karena peran mereka yang anarkis dalam aksi unjuk rasa di gedung dewan itu dan pemeriksaan terhadap mereka dilakukan guna mengetahui perannya masing-masing sehingga terjadi kericuhan aksi demo tersebut terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan mahasiswa yang berdemo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *