Polda Jambi Gerebek Tempat Judi Ikan di Bungo dan Tebo, 23 Orang Diamankan

Tempat judi ikan di Bungo dan Tebo
Suasana penggerebekan tempat judi ikan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (22/1/2021) sekitar 21.30 WIB. Foto : Syah

Kaswardi menyebutkan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo.

Baca Juga : Wow! Pemain Judi Sabung Ayam di Bungo Ternyata Antar Provinsi

Bacaan Lainnya

“Dari penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masi aktif di lokasi dan barang bukti uang,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, dari dua lokasi tersebut ada 23 orang yang berhasil diamankan, 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo. Sedangkan barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000.


Baca Juga : Curi Uang di Rumah Makan untuk Judi Online, Warga Bungo Ditangkap Polisi


“Saat ini 23 yang diamankan dari 2 lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah dibawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *