Pertanyakan Perkembangan 2 Laporan, Pemuda Pancasila Datangi Mapolda Jambi

Pemuda Pancasila Provinsi Jambi
Adri, SH., MH Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi saat diwawancarai awak media usai beraudiensi bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, yang didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Handres, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah, Kamis, 6 Oktober 2022. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Puluhan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Mapolda Jambi. Ini merupakan kali keduanya Ormas PP mendatangi Polda Jambi terkait adanya laporan polisi yang dilayangkan Ketua PAC PP Kumpeh Ulu beberapa waktu lalu.

Ketua MPW PP Provinsi Jambi Adri, SH., MH didampingi Ketua BPK Navid, SH, Ketua MPC Kabupaten Muaro Jambi Aidil Hatta dan Ketua PAC Kumpeh Ulu turun langsung mempertanyakan terkait laporan yang dilayangkan Ormas PP PAC Kumpeh Ulu.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Adri, usai beraudiensi bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, yang didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Handres, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah bahwa kehadirannya di Polda Jambi ini mempertanyakan sudah sejauh mana dua laporan yang dilayangkan tersebut.

“Alhamdulillah tadi kita diterima baik oleh Dirreskrimum dan para Kasubdit untuk pempertanyakan laporan kita,” ujarnya, Kamis (6/10/22).

Baca Juga : Turnamen Futsal Cup Pemuda Pancasila di Cilincing Resmi Dibuka

Dijelaskan Adri yang akrab disapa Panglima tersebut bahwa ada dua laporan yang dipertanyakan, yaitu pertama bukti lampiran Bustomi tertuang dalam laporan aduan polisinya bernomor: Lapduan/115/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus, dan yang kedua LP/B-104/V/2022/SPKT C POLDA JAMBI, tanggal 20 Mei 2022, pelapor an RIDWAN Z dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/69/VI/RES 1.8./2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2022.

“Kita kawal laporan anggota kita ini, karena Pemuda Pancasila taat hukum dan sudah sesuai prosedur dengan melapor ke pihak yang berwajib,” lanjutnya.

Dari hasil mediasi serta audiensi bersama Dirreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi tadi sudah terjawab semuanya dan pihaknya akan tunggu hasil dari laporan yang dilayangkan.

“Kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum, dan saya ingatkan agar anggota PP tidak berbuat yang diluar SOP,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Datuk Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, telah melapor salah satu akun Youtube ke Polda Jambi terkait pencemaran nama baik.

Bustomi melapor ke Polda Jambi lantaran tidak terima disebut sebagai Sambo saat demo beberapa waktu lalu di Desa Sakean, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polda Jambi bukan masalah perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat, melainkan pencemaran nama baik dirinya.

“Ada perkataan yang keluar dan menyebutkan uang sebesar Rp450 ribu per KK, kenapa tidak diberikan oleh Sambo. Bahasa Sambo itu yang membuat saya tersinggung,” ujarnya, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga : Aduan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurkholis Resmi Diterima Dewan Pers

Ia melanjutkan, ada ucapan yang mengatakan uang hasil jual tanah tidak diberikan oleh Kades yang telah menjabat selama 18 tahun.

“Nah, saya lah Kades selama 18 tahun itu. Dan lebih fatal lagi, dibilang pernah pergi haji tapi tidak jujur. Urusan Sambo bukan urusan kita,” tegasnya.

Bustomi menambahkan, kedatangannya ke Polda Jambi untuk melaporkan akun Youtube bernama “Kampung Baguro” yang diduga telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Bukti lapiran Bustomi tertuang dalam laporan aduan polisinya bernomor: Lapduan/115/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus. (***/Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *