Pelaku dan Sabu Seberat 4,87 Gram Diamankan Polres Tebo

Pengedar narkoba
Yantoni yang merupakan Target Operasi (TO) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebo. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Yantoni yang merupakan Target Operasi (TO) akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Tebo, Selasa, (25/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Tepatnya di RT 04, Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.


Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,87 gram.

Selain itu juga diamankan satu buah sendok pipet, satu unit HP Nokia 105 warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet emas warna putih, uang hasil penjualan Rp 200.


Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz mengatakan bahwa barang haram itu di beli dari wilayah kabupaten Bungo.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, sabu itu didapatkan dari mana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.(Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *