Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas Tungkal, Polisi Bekuk FH

Tersangka Fajar Hidayat (24) pengedar narkotika dihadapkan pada saat press release di Mapolres Tanjab Barat. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengungkap peredaran narkotika jaringan Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan penangkapan tersebut di lakukan pada Senin (27/1/2020) bersama brang bukti sabu dan ekstasi.

“Tersangka Fajar Hidayat (24) Warga Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ilir itu kita tangkap saat akan mengedarkan narkotika,” katanya, Selasa (4/2/2020).

Guntur menegaskan sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari dalam lapas. Kemudian akan diedarkan ke luar lapas.

“Kita juga memeriksa sejumlah sipir di lapas, sabu dan ekstasi ini akan diedarkan,” ujarnya.

Guntur menegaskan sabu sebanyak 17 paket sabu dan ekstasi 50 butir.

“Sebagian ektasi sudah di haluskan,” ucapnya.

Dia mengaku saat ini tengah koordinasi dengan lapas untuk mengungkap sindikat sabu tersebut.

“Kita koordinasi dengan pihak lapas,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *