Kadivpas: Tak Benar Syamsuri Ambil Paket Narkoba di Lapas Jambi

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Informasi adanya tangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi yang mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar.

Selasa (19/1/2021) pagi, langsung menemui Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan untuk berkoordinasi. Hasil dari koordinasi tersebut, Elly menegaskan jika tangkapan BNNK Jambi yang bernama Syamsuri (36) tidak ada mengambil paket narkotika jenis sabu di Lapas Jambi.

Bacaan Lainnya

“Begitu membaca berita di media, saya langsung jemput bola. Pagi tadi saya langsung ketemu dengan kepala BNN (Kota Jambi) untuk memastikan berita tersebut. Hasil dari pembicaraan kami, bahwa penjemputan narkoba ke Lapas itu tidak benar sama sekali. Bahkan itu tidak ada. Tidak ada kejadian tersebut,” tegas Elly.

Baca Juga : BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Elly, ia juga mempertanyakan apakah ada hubungan penangkapan tersebut dengan Lapas Jambi.

“Beliau (kepala BNNK Jambi, red) juga menjelaskan bahwa tidak ada hubungan sama sekali dengan Lapas. Kalau ada hubungan tentu mereka sudah koordinasi dengan kita,” kata Elly.

“Jadi, saya selaku kepada divisi menegaskan jika itu tidak terjadi sama sekali. Sampai hari ini tidak ada pihak BNNK yang datang atau berkoordinasi ke kita, ke Lapas. Justu saya yang mendatangi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syamsuri ditangkap Tim Berantas BNNK Jambi saat akan melakukan transaksi di salah satu kos-kosan di RT 19 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, 1049 Orang Ditangkap Polda Jambi

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka dibuntuti sejak dari Lapas Klas IIA Jambi. Akhirnya tersangka ditangkap sekira pukul 23.05 WIB, Senin (11/1/2021) malam.

Dari hasil penggeledahan petugas BNNK Jambi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 2.070.000. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *