Tiga Tahanan Dugaan Tipikor Dititipkan di Lapas Jambi

Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Tiga tahanan itu bernama Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, Andrianto Rahmadha.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

“Iya, benar. Lapas Kelas IIA Jambi sudah menerima tiga tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Para tiga tahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi.

Dia menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal penitipan tahanan.

Baca Juga : Terlibat Korupsi Rp310 Miliar, Dirut Bank 9 Jambi Ditahan Kejati Jambi

Sebelum itu, dikatakan dia, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah berkoordinasi terkait penitipan tiga tahanan itu.

Setelah berkoordinasi, akhirnya Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, tiga tahanan itu tiba di Lapas Kelas IIA Jambi.


Setibanya di dalam Lapas, disebutkan dia, tiga tahanan ini digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang- barang terlarang.

Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.


“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *