Jual Obat Kuat Pria Dewasa, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Penjual obat kuat ditangkap polisi
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin pada Senin, 4 Oktober 2021. Foto : Muliadi

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin pada Senin, 4 Oktober 2021.

“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (6/10/21).

Bacaan Lainnya

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, lenangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira pukul 21.30 WIB.

Ditangan terduga berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, dan 17 sachet Kayu Lanang.

“Selain itu juga diamankan 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma,” jelasnya.


Baca Juga : 105 Personel Brimob Polda Jambi Akan Diberangkatkan ke Papua

Menurutnya, tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.


“Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Muliadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *