Hendak Edarkan Ganja, Polresta Jambi Tangkap Tiga Pria

Polresta Jambi
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan. Yang mana komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa kali ini pihaknya mengamankan tiga orang laki-laki dalam penyalahgunaan narkoba, Jum’at (27/1/23).

Bacaan Lainnya

“Tiga orang tersebut kita amankan di dua tempat, yaitu di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai dan di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

Dijelaskan dia, ketiga orang tersebut adalah AP (26), IM (22), dan IR (26) yang merupakan warga Kota Jambi.

“Mereka kita tangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga : Sedih! Usaha Menurun hingga Koperasi Menunggak, Tanah dan Rumah Disita

Dari tangan ketiga pelaku, kata Niko, pihaknya mengamankan 10 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat 1.925 gram, timbangan, kertas papir dan dua buah ransel.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Niko menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Di TKP kita mengamankan dua orang pelaku, yaitu AP dan IM. Kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket ganja di tas AP serta tiga paket ganja di dalam jaket IM,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

Selanjutnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang diamankan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap IR di Jalan Sunan Kalijaga. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket.

“Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti seikat batang ganja di dalam lemari milik IR. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *