Pengedar Sabu di Bungo Tak Berkutik Usai Ditangkap Polisi

II (36) terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. (Ist)

Ungkap.co.id Seorang pria berinisial II (36) warga Kampung Lubuk, RT 003 RW 006, Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III diamankan polisi saat diduga tengah melakukan aktivitas peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat terduga pelaku sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu.

Dari hasil penggeledahan, bilang Panji, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet warna hijau yang berisi 1 paket sedang diduga sabu, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 6 plastik klip kosong, 1 jaket hitam merk Dickies yang berisi 3 paket sedang diduga sabu, serta 1 plastik klip berisi diduga sabu.

Baca Juga : Polresta Jambi Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu

“Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkapnya.

Menurut Panji, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,03 gram. Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (***)

Pos terkait