Polresta Jambi Tangkap Pengedar Ekstasi dan Ganja di Pos Security

RP (23) warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, Minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, Minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 84 butir ekstasi berbagai merk dan warna, yakni 50 butir merk Monoler warna pink, 12 butir merk Mercy warna pink, 7 butir merk Kenzo warna kuning.

Bacaan Lainnya

“Kemudian 10 butir merk Maternal warna pink, 3 butir nerk Kerang warna hijau, 2 butir merk Kodok warna biru, dan 18 bungkus Ganja berat bruto 103 gram,” kata Ps. Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa.

Lanjut Edy, selain narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa 2 unit handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 buah tas ransel warna hitam.

Kata Edy, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca Juga : Kakek Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

“Kita berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam pos security Perumahan. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta 18 bungkus narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, bilang Edy, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel (dalam lidik). RP membeli dengan metode sistem tempel atau dipetakan serta diarahkan melalui via telpon Whatsapp untuk dijual kembali.

Edy menyampaikan, saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (*/Syah)

Pos terkait