Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Mantan Kades Ditahan Polres Lampung Utara

Kades Korupsi dana desa
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan RK (38) Kepala Desa Way Melan (non aktif) Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan RK (38) Kepala Desa (Kades) Way Melan (non aktif) Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. 

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7/21) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Gigih saat dikonfirmasi Rabu (14/7/21).

Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kantor Bupati Bungo Lagi & Lagi Didemo Warga

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan hasil penghitungan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174.890.203,” ujar Reza.

Baca Juga : Aplikasi “SIKADD” Polda Jambi Cegah Penyimpangan Dana Desa

Lanjut Reza, untuk tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *