Datang Marah-marah, Seorang Pria Warga Kubu Tikam 3 Saudaranya

Pelaku SW alias NO (51) terhadap tiga orang yang masih saudaranya saat diamankan polisi. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap co.id, Kubu Rohil – Polsek Kubu mengamankan satu pelaku tindak pidana penganianyaan berat yang terjadi pada Rabu,(16/9/2020), sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Utama Gang Mesjid RT.009/RW.005 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Pelaku SW alias NO (51) yang merupakan
seorang nelayan warga Jalan Bawal RT.07/RW.03 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil melakukan penganianyaan kepada tiga korban sekaligus. Akibatnya korban mengalami luka di jari tangan dan korban juga masih punya hubungan saudara.

Baca Juga : Diduga Cemburu, Seorang Pria di Kota Jambi Tikam Keluarganya Sendiri hingga Tewas

Adapun korbannya yakni, Herman (61), seorang buruh harian lepas, Jaberton Purba (62), dan Lence Boru Purba (40). Ketiga korban merupakan warga Jalan Pulau Halang Muka RT.09/RW.05 Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu, Rohil.

Saat itu pelapor HM dengan istrinya Mry sedang berada di rumah bersama temannya LP dan Mln serta istri terlapor LbS di Jalan Utama Gang Mesjid RT.009/RW.005 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu, Rohil.

Tiba-tiba datang terlapor SW ke rumah pelapor HM sambil marah-marah kepada istrinya LbR. Melihat kejadian tersebut, pelapor HM berupaya meredakan emosi terlapor SW, namun tidak dihiraukan.

Baca Juga : Cekcok Mulut di Pasar, Suami Tikam Istri dengan Pisau 13 Kali

Kemudian terlapor SW langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya. Sepanjang pelapor HM mencoba untuk menahan terlapor mengeluarkan pisau tersebut sehingga ibu jari kiri terlapor HM mengalami luka sobek.

“Bukan hanya pelapor HM yang menjadi korbannya disaat bersamaan terlapor SW juga memukul LbP di bagian kepala sebanyak 1 kali. Melihat kejadian itu, istri pelapor Mry menjerit meminta tolong kepada tetangga. Salah seorang dari tetangga pelapor yang bernama JB datang ke rumah dan berusaha menenangkan situasi dengan cara mau mengambil pisau dari tangan terlapor namun usaha yang di lakukan pelapor JB juga tidak berhasil.

Tapi malah jari tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri dan jari kelingking tangan sebelah kanan pelapor JB mengalami luka sobek akibat dari goresan pisau milik terlapor SW.

Terlapor SW makin emosi, lalu pelapor JB langsung pergi menjauh dari terlapor SW. Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Saparudin, sekira pukul19.40 WIB langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku SW. Sementara korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, SH., S. IK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Sabtu (19/9/2020).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kubu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara untuk korban sudah diobati di Puskemas Pembantu,” jelasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *