Cegah Macet Akibat Truk Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Rekayasa Lalu Lintas

Truk batu bara langgar aturan
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Ditlantas Polda Jambi akan melakukan rekayasa lalu lintas agar angkutan batu bara tidak membuat kemacetan di jalan nasional Provinsi Jambi.

Rekayasa lalu lintas yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi, yaitu dengan melakukan sistem buka tutup mulut tambang untuk angkutan batu bara.

Bacaan Lainnya

“Kita akan lakukan buka tutup mulut tambang setiap satu jam sekali untuk keluarnya angkutan batu bara,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Ahad (7/5/2023).


Dhafi menjelaskan dengan adanya sistem buka tutup di mulut tambang ini agar terdapat celah di jalan nasional pada saat angkutan batu bara beroperasi.

Selain itu juga, Ditlantas Polda Jambi membatasi kuota angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi, yakni hanya 4.000 kendaraan perhari.
Sebabkan Kemacetan, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dihentikan Besok Pagi
Dhafi menegaskan akan memberikan sanksi angkutan batu bara yang melebihi tonase saat melintas di jalan nasional Provinsi Jambi.

Baca Juga : Laporkan 44 Pelanggaran Truk Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Pertama, jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton maka akan dilakukan tilang ditempat.

Sedangkan, angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kendaraan beserta dengan muatan batu baranya.

“Jika lebih dari 15 ton angkutan batu bara nya akan kami tahan beserta muatannya, lebih 15,1 ton aja tetap kami tahan. Hal ini untuk membuat efek jera para sopir yang masih membandel memuat batu bara melebihi tonase,” sebutnya.


Kemudian, Ditlantas Polda Jambi juga meminta kepada Dishub Provinsi Jambi untuk selalu memonitoring mengenai tonase angkutan batu bara sesuai dengan tupoksinya agar lancar dan aman melintas di jalan nasional Provinsi Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *