Candu Judi Online, Pria di Jambi Ini Gadaikan Motor Kekasihnya

Septian Rizfaldo (20) saat diperiksa petugas di Mapolsek Telanaipura. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Entah apa yang ada dalam benak Septian Rizfaldo (20), pasalnya dia tega menggadaikan sepeda motor Scoopy milik kekasihnya Putri Amelia (19) Warga lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan danau Sipin.

Cerita itu berawal saat Septian berkunjung ke rumah kekasihnya pada (12/5/2020) lalu. Setelah berbicara panjang lebar, tersangka meminjam motor korban karena ada urusan yang harus diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Dia (tersangaka) tidak kunjung kembali, ternyata motor itu digadaikan untuk bermain judi online,” kata Kapolsek Telanaipura, Senin (8/6/2020).

Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi, akhirnya aparat menemukan lokasi keberadaan tersangka. Berbekal informasi itu, tim bergegas mengamankan tersangka.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan, hanya saja barang bukti berupa sepeda motor tidak ada pada tersangka, karena telah digadaikan,” akunya.

Setelah diperiksa penyidik, tersangka memberitahu dimana motor itu berada. Motor itu pun berhasil dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk melengkapi berkas perkara sebagai barang bukti.

“Semuanya sudah lengkap, tinggal susun berkas perkara saja, dalam waktu dekat kita bisa menyelesaikan berkas perkara untuk dikirim ke jaksa,” tambahnya.


Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *