Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Ayah Dibekuk Satreskrim Polres Bungo

Ayah perkosa anak kandungnya
AS (33) pelaku terduga pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Bungo terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bungo karena dengan tega telah diduga memperkosa Bunga (nama samaran-red) anak kandungnya sendiri.

Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis

Yang mana kejadian tersebut terjadi pada Senin 17 Februari 2020 lalu, sekira jam 09.30 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) mengatakan, pelaku AS (33) tinggal di Kampung Bukit Baru, Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo telah diamankan berdasarkan laporan dari cucu pelapor bahwa AS (ayah) telah memperkosa anak kandungnya sendiri.


Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah

Disampaikan Kapolres, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya

Kemudian anggota Unit Reskrim dan di back up oleh anggota Polsek Muara Beliti melakukan penangkapan di rumah tersangka yang beralamat Desa Bumi Agung tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 8 April 2020 sekira Jam 03.30 WIB,” ujarnya.


Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun

Atas perbuatan tersangka, sebagaimana dirumuskan dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *