Dukung Kebijakan Pusat Terkait PSBB, Safrial Himbau Masyarakat Tunda Mudik

Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tetapkan Corona Virus Disease atau Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan dan harus dilakukan upaya penanggulangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease Covid-19.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo membolehkan kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditandatangani Jokowi.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah mendukung kebijakan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS melalui rekamam video, menghimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian ke luar daerah sampai wabah covid-19 benar-benar dinyatakan selesai.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelaksanaan mudik dan bepergian sampai situasi normal kembali,” ujar Bupati dalam video tersebut, Rabu (8/3/2020).

“Semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu, dan kita semua diberikan kesehatan dan keselamata oleh Allah SWT,” Harap Bupati.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” seperti dikutip dari PP yang mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2020.

PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum.

Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *