Buronan Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Ditangkap Polsek Kota Baru

Polsek Kota Baru
Fauzan Hasibuan DPO kasus pengeroyokan saat diamankan Polsek Kota Baru. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru berhasil mengamankan satu orang DPO kasus pengeroyokan pada bulan Februari 2021 lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban atas nama Rivai Partogi Samosir mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kiri, serta lecet bagian belakang dan lutut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito mengatakan penangkapan terhadap DPO dilakukan di luar Provinsi Jambi.

“Tersangka yang berhasil diamankan jumlahnya 4 orang, di mana tiga orang kita amankan terlebih dahulu, dan sudah divonis oleh pengadilan,” katanya.

Baca Juga : Polresta Jambi Amankan DPO Pembunuhan di Hotel

Afrito menjelaskan, DPO yang berhasil diamankan yaitu atas nama Fauzan Hasibuan. Sedangkan ketiga temannya yaitu M Ali Nasution, Habibi Harahap, serta Erwin Saleh Sitompul. Di mana ketiga pelaku telah divonis oleh pengadilan 2,6 tahun penjara.

“Dan satu orang DPO berhasil kita tangkap dan diamankan,” katanya.

Ia menjelaskan, TKP pengeroyokan tersebut terjadi di tempat hiburan Pusuk Nauli. Modusnya, korban dan pelaku dalam suatu tempat sedang menegak minuman keras dan dalam pengaruh alkohol, terjadi kesalahpahaman, kemudian korban dipukul beramai-ramai oleh para pelaku.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu batu bata dan alat pemukul lainnya.

Sedangkan pelaku yang baru diamankan Fauzan mengatakan, setelah kejadian tersebut, dan mengetahui teman-temannya diamankan polisi, ia lalu kabur dan pulang ke kampung halaman, yaitu Medan.

“Balek kampung, ke Medan,” katanya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *