Polresta Jambi Amankan DPO Pembunuhan di Hotel

DPO pembunuhan di hotel di Kota Jambi
Iin Andriansyah (24) DPO terduga pelaku pembunuhan saat diamankan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Hotel Sarina, jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada hari Senin (20/3/2021) lalu.

Pelaku tersebut bernama Iin Andriansyah (24) warga Desa Majelis Hidayah Perumahan Nelayan, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan pihaknya pada Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB menerima informasi dari anggota Polsek Kuala Jambi Kampung Laut bahwa telah diamanakan terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarinah, Kota Jambi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, tim  Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi langsung menuju kedaerah Polsek Kampung Laut untuk menjemput diduga pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah membunuh korban pada saat itu dengan cara menikam menggunakan sebuah gunting,” ujar Kapolresta Eko kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga : Seorang Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi di Tebo Dihadiahi Timah Panas

Setelah itu, tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berkoordinasi dengan Polsek setempat dan kemudian membawa pelaku ke kantor Satreskrim Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan atas kejadian tersebut korban bernama Amir Nurdin (35)  mengalami luka robek sekitar 8 centimeter dan mengeluarkan darah akibat tusukan benda tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *