Kepergok Warga Saat Curi Motor, Lalu Dikejar, Berakhir di Polsek Kota Baru

Polsek Kota Baru
Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Kuali, kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, pada Rabu, 27 oktober 2021. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teluk Kuali, kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, pada Rabu, 27 oktober 2021.

Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro mengatakan tersangka yang berhasil diamankan bernama Hari Gunawan warga Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

“Hari tidak bekerja sendiri, tetapi bersama temannya yang bernama Nanang sekarang DPO,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Ia menjelasakan, pada saat kejadian sekitar pada 17.30 WIB, pelaku bersama temannya, hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah mendali dan mengincar motor yang terparkir ditempat sepi maupun tempat yang mendukung aksinya.

Baca Juga : DPO Polres Tanjung Pinang Dibekuk Polsek Kota Baru

Pada saat kejadian, kata Afrito, pelaku dipergoki warga, dan langsung dikejar. Pada saat kejadian patroli Polsek Kota Baru sedang melintas dan pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek.

“Kerugian akibat perbuatannya sepeda motor Astrea warna hitam dan kita sudah amankan bersama pelakunya,” katanya.

Menurut Afrito, untuk tersangka Hari ini merupakan residivis terhadap kasus yang sama pada tahun 2019 lalu, dan sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara.


“Dia keluar penjara belum genap satu bulan sudah beraksi lagi, dan kita amankan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksinya tetapi pihak kepolisian juga masih dalami, karena tidak percaya begitu saja. Ini merupakan residivis Curanmor.

“Pelaku ini residivis curanmor lintas kabupaten,” katanya lagi.

Baca Juga : Curi Besi dan Motor, Uangnya untuk Berfoya-foya, Baim Dibekuk Polsek Kota Baru


Sementra itu, tersangka atas nama Hari mengatakan belum mengetahui berapa akan menjual motor hasil curiannya, karena saat sedang melakukan eksekutor motor ketahuan warga dan diamankan polisi.

“Belum tau, biasanya kawan yang jual, kami tidak tau, kami hanya pemetik atau eksekutor,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *