BNNP Jambi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Satu Pengedar Ditembak

Pengedar narkoba di Jambi
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang tersangka tidak pidana narkotika, di mana salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang tersangka tidak pidana narkotika, di mana salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Kamis (27/1/2022) lalu, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kompek Perumahan Cemara Indah 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR (20), yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB, AR keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.

Baca Juga : Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh AR.


“Anggota kita akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka, sebanyak satu kali tembakan,” kata Dewa, Minggu (6/2/2022).

Usai ditangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut keterangan pihak dokter, AR bisa dilakukan rawat jalan saja.

Baca Juga : 80 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Sementara itu, setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka EC (52) di depan Rumah Sakit Jiwa Jambi, dan tersangka HB alias BB (54) di rumahnya yang berada di RT 6 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tersangka EC dan HB ini berperan sebagai pemesan narkotika jenis sabu kepada AR,” ujar Dewa.

Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi itu menangatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Juga diamankan satu bugkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu. “Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita amankan lebih kurang 196,12 gram,” kata Dewa.

Baca Juga : Polda Jambi Jajaran Sita Sabu 33,137 Kg, Ganja 119,361 Kg, dan Ekstasi 1.837 Butir

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.


“Kita masih melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi,” pungkas Dewa. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *