Bawa Bawang Ilegal Ratusan Kg, ND Diamankan Polres Tanjab Barat

Bawang bombay
Press release Polres Tanjab Barat terkait pengungkapan kasus truk bermuatan bawang bombay, bawang merah dan cabe Kering tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan (Ilegal). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat berhasil mengamankan truk Colt Diesel warna hitam kuning dengan nomor polisi BA 8151 AC yang bermuatan bawang bombay, bawang merah dan cabe Kering tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan (Ilegal).

Di mana truk tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polres Tanjab Barat di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 18.39 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK., MH saat menggelar konferensi pers mengatakan, truk tersebut diamankan karena kedapatan mengangkut muatan tumbuhan jenis bawang bombay, bawang merah dan cabe kering tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan. Maupun asal usul barang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita juga mengamankan seorang sopir berinisial ND (30) yang merupakan warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,” katanya, Selasa (24/3/2020).

Disebutkannya, modus operandi yang dilakukan sang sopir tersebut, yakni muatan bawang bombay, bawang merah dan cabe kering itu disamarkan dengan muatan kardus-kardus bekas di dalam truk untuk mengelabui petugas.

Untuk truk beserta muatan dan sopir diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan yaitu satu unit mobil truk Colt Diesel warna Hitam Kuning Nomor Polisi BA 8151 AC, 400 karung bawang bombay, 5 karung bawang merah, 10 karung cabe merah kering serta 500 kilogram kardus bekas.

“Atas perbuatannya, sang sopir terancam dikenakan Pasal 88 Huruf A Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar,” tutup. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *