60 Hari Presisi: Polri Selesaikan 1.364 Perkara dengan Restorative Justice

Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id – Dalam 60 hari kerja, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyelesaikan 1.364 perkara dengan pendekatan restorative justice. Hal itu disampaikan penanggungjawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan.

“Selama 60 hari kepemimpinan Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” kata Brigjen Iwan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Bacaan Lainnya

Hal itu menunjukan komitmen Kapolri untuk berupaya memenuhi janjinya, yaitu melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum yang ditangani Polri. Juga dalam hal program peningkatan kinerja penegakan hukum, salah satu kegiatan yang menonjol adalah penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga : Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Aksi dari program tersebut adalah upaya mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Angka tersebut, lanjut Iwan, tentu saja bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat, yakni meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

Menurut Iwan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan di-input ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.

Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” tegasnya.

Iwan menyebut, “di tingkat Mabes Polri, barangkali masyarakatnya heterogen, namun memiliki kesamaan dalam melihat sebuah sengketa. Sementara di tingkat wilayah, kesadaran hukum yang terbatas dapat ditekankan dengan bantuan berbagai pihak di masyarakat untuk memperoleh klik yang sama dalam melihat sengketa”.

Sebelumnya, Kaposko Presisi Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, antara lain: transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

“Dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul, serta perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *