Seorang Warga Kelurahan Panunggangan Utara Keluhkan Pelayanan Lurah

Lurah
Ilustrasi lurah. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id — LR menjual sebidang tanah pada bulan Februari 2020 kepada RI yang terletak di samping SMK N 5 Kota Tangerang. Namun hingga kini (19/6/2021) surat jual beli tanah tersebut belum ditandatangani oleh Lurah Panunggangan Utara.

Menurut pihak pembeli (RI) orang tua dari pihak pasangannya (mertua) berinisial JI dan sipenjual LR ketika ditemui oleh 6 Awak Media Online mengatakan bahwa mereka sudah mendatangi dan menemui pihak PT Matra Alam Sutra yang sebagaimana PT Matra Alam Sutra tersebut membeli tanah kepada PT Moderland dan juga telah mengakui kalau tanah itu adalah tanah milik pihak PT Alam Sutra.

“Oleh sebab itu, sosok seseorang lurah tersebut tidak mempunyai keberanian untuk menanda tangani surat AJB (Akta Jual Beli) dan meminta kepada pihak si penjual dan pembeli agar menemui pihak PT Alam Sutra tersebut,” ujar RI.

Pembeli tanah juga sudah menandatangani surat itu, dan mengikuti apa yang telah diperintahkan dan diarahkan oleh Lurah Panunggangan Utara. Pembeli juga sudah menanyakan tentang Surat Hak Kepemilikan (SHM) kepada pihak PT Alam Sutra tersebut.

“Namun pihak PT Alam Sutra meminta kepada pihak sipembeli agar menemui pihak PT Moderland yang menjual tanah tersebut kepada PT Alam Sutra,” katanya.

Baca Juga : Ini Pesan Kapolda Jambi untuk Pasien yang Menjalani Isolasi Mandiri

Mendengar jawaban itu, pihak dari sipembeli tidak berlangsung lama menemui PT Moderland hingga bertemu dengan bagian manajemannya. Selanjutnya pihak manajemen itu justru menanyakan kepada pegawainya yang bernama Pian, yang diketahui sebelumnya pernah melakukan pengukuran tanah tersebut.

Kemudian Pian mengatakan kepada pihak pembeli kalau mereka telah melakukan kesalahan dengan mengukur tanah milik LR tersebut.

“Maaf pak kami telah salah ukur, dan bidang yang kami ukur itu bukan tanah kami,” kata LR sebagaimana meniru ucapan Pian.

Sambungnya, bahkan Pian pun mencoret surat pengukuran itu dengan tanda silang (X). Pian juga telah mengatakan “silahkan sampaikan ke Lurah tersebut dan tunjukan tanda ini agar AJB bapak ditandatangani oleh Lurah,” katanya.

Namun kenyataannya berbeda dari apa yang sudah pembeli sampaikan, Lurah tetap saja bersikeras meminta kepada pemilik tanah (LR) dan pembeli (RI) untuk meminta kepada PT Moderland surat secara tertulis, dan mengatakan salah pengukuran bidang tertuju kepada PT Alam Sutra agar selembar kertas HVS yang berisikan bahwa tanah LR adalah tanah milik PT Alam Sutra.

“Maka surat hak milik yang tertulis di kertas tersebut gugur,” ujar lurah ketika ditemui awak media.

Baca Juga : Ketua DPD SPRI Riau, Desak Kapolda Sumut Tangkap Pembunuh Wartawan

Lurah pun mengatakan dan memperlihatkan surat pengakuan jawaban kepemilikan tanah tersebut kepada awak media, namun tanpa ada bukti fotokopi Girik atau AJB bahkan Sertifikat.

“Saya sudah menulis surat kepada PT Alam Sutra mengenai tanah itu dan PT Alam Sutra sudah membalasnya, bukti ini menyatakan kalau tanah tersebut milik PT Alam Sutra,” tegasnya.

Pemilik tanah LR mengatakan bahwa ia menjual tanahnya dengan berdasarkan bukti surat kepemilikan yang diterbitkan AJB nya oleh Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Bahkan sudah ditandatangani oleh RT dan RW setempat.

“Tinggal Lurahnya saja yang belum tandatangan. Kami berharap Lurah dapat membantu menyelesaikannya,” katanya. (S. Hartono/Ganteng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *