Pungli Pembuatan Sertifikat, Datuk Rio Dwi Karya Bakti dan 3 Perangkatnya Masuk Penjara

Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti (DKB), Supriyanto (memakai baju tahanan) saat dibawa untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bungo pada Selasa, 26 Desember 2023. Foto : Halimah

Ungkap.co.id Polres Bungo menggelar press release terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat program PTSL. Press release tersebut bertempat di aula Mapolres Bungo, Selasa (26/12/2023).

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram menyampaikan SY oknum Datuk Rio (kepala desa) Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, melakukan tindakan Pungli terhadap pembuatan sertifikat tanah (PTSL) hingga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

Lanjut Wahyu, Polres Bungo juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu HR (52) selaku Sekretaris Dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan Dusun Dwi Karya Bhakti (DKB).

“Ke empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bungo sejak 27 November 2023 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolres Sarolangun Minta Anggota Jangan Ada Pungli di Operasi Patuh 2023

Menurut Wahyu, ke empat pelaku itu melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat program PTSL pada tahun 2022 yang lalu. Untuk besarannya bervariasi mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta rupiah.

“Dari aksinya itu, mereka berhasil memungut uang dari masyarakat lebih kurang Rp500 juta dari pembuatan 669 sertifikat tanah melalui program PTSL,” katanya.


Baca Juga : Lakukan Pungli ke Pembeli, 10 Preman Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Dijelaskan Wahyu, saat ini penyidikan perkara kasus Pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akibat perbuatannya, kata Wahyu, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001.


“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (Halimah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *