Pukul dan Injak Wanita Lalu Ambil Paksa Kalung dan Dompet, Pria Ini Dibekuk Polisi

Polres Rokan Hilir
Erikson Sianipar alias Pak Arta saat diamankan Polsek Pujud. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Erikson Sianipar alias Pak Arta akhirnya ditangkap polisi. Ia diamankan Polsek Pujud lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Rosdiana alias Kak Ros.

Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Juliandi mengatakan, saat itu, Senin, 15 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban Rosdiana alias Kak Ros sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba datang terlapor Erikson Sianipar alias Pak Arta.

Bacaan Lainnya

“Saat itu juga memaksa masuk kedalam rumah korban dan terlapor ingin mengajak korban makan di luar, akan tetapi korban tidak mau mengikutinya,” kata Juliandi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga : Masuk Kamar, Robek CD dan Raba Kemaluan Bunga, NS Terancam Penjara 7 Tahun

Lanjutnya, terlapor langsung memukul wajah korban dengan tangannya sebanyak 3 kali. Lalu terlapor memijak korban pada bagian perut, pantat, dan tangan.

“Karena tetap tidak mau ikut juga, terlapor menjambak rambut serta menarik korban sampai keluar rumah. Terlapor mencekik leher korban serta mengambil paksa 1 buah kalung serta mengambil dompet korban dari dalam BH-nya,” sambungnya.

Baca Juga : Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

Pada saat itu juga, kata Juliandi, datang saksi yang bernama Carles Horiston Panjaitan untuk memisahkan, akan tetapi terlapor masih terus memukuli Korban.

“Saat mau dipisahkan oleh saksi Carles, terlapor melarikan diri dan berkata “nanti aku datang mau bawa parang, mau ku bunuh si Ros itu,” katanya.

Selanjutnya Carles menjawab “datanglah kau”. Kemudian saat terlapor mendekati rumah Kak Ros”. Saksi Carles langsung mengambil parang babat, akan tetapi terlapor melarikan diri.

Tak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya kak Ros melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

“Oleh Polsek Pujud, kak Ros dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum,” ungkapnya.

Baca Juga : Jual Gading Gajah dan Opsetan Harimau, 2 Pelaku Ditangkap di Bungo, 1 di Merangin

Setelah itu, pada Senin, 29 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB, diperoleh informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Arta Sianipar sedang berada di sebuah warung di Desa Balam Sempurna.

“Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi tersebut dan pada saat itu juga berhasil mengamankan tersangka Erikson Sianipar alias Pak Arta. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *