Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Tahun 2017, Seorang Pelajar Akhirnya Hamil

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang pria berinisial LA alias AL beralamat di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dilaporkan ke Polsek Pujud pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria berusia 44 tahun yang mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan oleh istrinya berinisial LS 38). Dalam laporannya, LA tega berbuat bejad terhadap anaknya kandungnya (Bunga/nama samaran) yang masih sekolah dan berusia 16 tahun hingga hamil.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak kandung oleh Polsek Pujud tersebut.

Baca Juga : Perkosa Pelajar dan Rekam Video Mesumnya, Seorang Pria Diciduk Polisi


Dikatakan Juliandi, pada Senin, 10 juli 2023 sekira pukul 09.0 0 WIB, RKY yang merupakan adik kandung ibu korban Bunga datang kerumahnya. RKY memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak LS seperti orang hamil.

“Merasa curiga, lalu ibunya ini membeli alat test kehamilan. Ibunya dan RKY melakukan test kehamilan kepada korban. Hasilnya positif hamil,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga : Seorang Kakek Perkosa Cucunya Berusia 4 Tahun hingga Keluar Darah

Selanjutnya kata Juliandi, ibunya dan RKY melakukan interogasi kepada korban. Korban pun mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

LA alias AL terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Foto : Diana

“Korban juga mengakui bahwa pertama kali disetubuhi oleh ayahnya sekitar tahun 2017 di rumah kakeknya yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan,” ujarnya.

Juliandi menyebutkan bahwa terakhir kali ayahnya melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jum’at, 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumahnya yang terletak Kecamatan Tanjung Medan.

Baca Juga : Seorang Pelajar Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Akhirnya Masuk Penjara

“Korban juga mengakui bahwa setiap bulan ayahnya melakukan persetubuhan terhadap dirinya,” ungkap Juliandi.

Atas kejadian tersebut, kata Juliandi, ibunya melaporkan ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. Pada saat melaporkan kejadian itu, ayahnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujud.

Dikatakan Juliandi, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni hasil visum korban, 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 helai bra warna putih,
dan sehelai celana dalam wanita warna hijau.

Baca Juga : Seorang Guru Ngaji Perkosa 10 Anak Didiknya yang Masih di Bawah Umur

“Untuk mempertimbangkan jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *