Pukul dan Cekik Temannya Saat Panen Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polwan di Riau aniaya seorang wanita
Ilustrasi penganiayaan. Foto : centralbatam

Ungkap.co.id Seorang buruh tani berinisial MMG Panggabean alias Marihot (23) beralamat di Kecamatan N-Vlll Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Senin, 22 Mei 2023.l sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelapornya, yakni Man Sitno Haloho (30) yang beralamat Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu. Man tak terima dirinya dipukul dan lehernya dicekik oleh MMG Panggabean, saat mereka bersama teman-teman lainnya sedang bekerja memanen buah kelapa sawit di kebun di Dusun Anugerah Maju, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, pada Jum’at, 19 Mei 2023. sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan perkara penganiayaan oleh Polsek Simpang Kanan tersebut.

Dalam laporan itu, kata Juliandi, kejadiannya saat mereka bersama dengan saksi Aris, Sopa dan Ronaldo untuk memulai memanen sawit di kebun milik Manullang. Lalu sekira jam 12.00 WIB, mereka beristirahat dan kembali ke barak kebun untuk makan siang bersama.

Baca Juga : Sedang Menambang Emas Ilegal, Seorang Pria Dipukul dengan Senapan Angin

Setelah selesai makan siang, lanjut Juliandi, Man bersama dengan teman-temannya kembali lagi ke kebun Manullang untuk melanjutkan pemanenan sawit dan selesai pada pukul 16.00 WIB.

“Man melihat Marihot bersama Ronaldo langsung bergeser memanen sawit di kebun milik Silalahi. Sementara Man bersama dengan rekan kerjanya Aris dan Sopa bergeser memanen sawit di kebun milik Juntak, memulai mendodos dan rekannya melangsir buah sawit tersebut ke TPH,” kata Juliandi dalam rilis resminya kepada wartawan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah itu, ungkap Juliandi, sedang mendodos tersebut lalu Man dikagetkan dengan kedatangan Marihot. Tiba-tiba membantu Man mendodos sawit. Begitu selesai, keduanya berjalan hendak ke barak. Di pertengahan jalan, yang mana posisinya pada saat itu Marihot berjalan dibelakang. Man melihat Marihot ekspresinya sudah marah.

Baca Juga : Oknum Polisi di Jambi Diduga Pukul Mahasiswa, Kabid Humas: Sudah Diproses

Melihat hal itu, Man menjauh dan mendatangi kembali rekannya Aris selaku tukang angkong (tukang langsir). Saat itu Man melihat Marihot masuk ke gang yang lain sambil membawa dodos.

“Man mendengarkan perkataan Sopa. Marihot mengatakan Man “matanya dialah”. Itu Marihot yang bilang,” jelas Juliandi.

Mendengar itu, lanjut Juliandi, Man mendatangi Marihot yang berada sekitar 50 meter di daerah gang dalam kebun tersebut.

Man menanyakan maksud perkataan Marihot tersebut. Namun Marihot secara spontan langsung mendorongnya. Terjadilah pemukulan oleh Marihot kepada Man.

“Saat itu Man tidak melawan dan Marihot terus memukul hingga mencekik lehernya. Lalu ketiga rekannya berusaha untuk melerainya namun tak sanggup sehingga Man terjatuh ke parit. Man pun bangkit dan Marihot terus memukulnya sehingga dia bisa mengelak,” ungkap Juliandi.

Baca Juga : Pukul Istrinya dengan Kayu, Pria Berumur 49 Tahun Ditangkap Polisi

Setelah kejadian itu, kata Juliandi, Man menyuruh anaknya bernama Noeh (9) untuk membawa pulang alat panen. Man dan anaknya langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, keesokan harinya, Man melaporkan Polsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Senin, 22 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku Marihot sedang memanen sawit di Dusun Anugerah Maju, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan.

Baca Juga : Seorang Mahasiswa Dipukul Mahasiswa hingga Mata Berdarah, Berakhir di Penjara

Lalu sekira jam 16.00 WIB, saat itu pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Simpang Kanan. Setelah diinterogasi oleh petugas, kata Juliandi, pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap Man.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 lembar surat visum, dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *