Sedang Menambang Emas Ilegal, Seorang Pria Dipukul dengan Senapan Angin

YP (31) terduga pelaku penganiayaan terhadap korban AN (32) saat diamankan Polsek Kuantan Mudik. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polsek Kuantan Mudik melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan AKBP Pangucap Priyo Soegito, lewat keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengatakan, penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YP (31) terhadap korban AN (32).

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekira jam 11.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di atas rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di aliran Sungai Kuantan Desa Siberobah, Kecamatan Gunung.

“Dari keterangan pelapor SD (25) istri korban, bahwa ada Rabu, 3 Mei 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Siberobah,” kata Ferry.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kemudian kata Ferry, sekira jam 13.00 WIB, istri korban mendapat informasi dari F melalui handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban di tempat kerjanya, yakni di lokasi PETI sekira jam 11.00.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya pelapor SD (25), berangkat ke Puskesmas Gunung Toar. Sampai di Puskesmas Gunung Toar, pelapor menjumpai korban dan melihat pada bagian kepala sebelah kanan terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin.

“Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, SD (25) melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut,” jelas Ferry.

Baca Juga : Hentikan! Penambangan Emas Ilegal Bisa Sebabkan Penyakit Kanker dan Tumor

Kata Ferry, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku YP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun,” kata dia mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *