Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan ratusan keping bahan kayu olahan tak bertuan yang diduga hasil tindak pidana ilegal logging.
Ratusan keping bahan olah bentuk papan tersebut ditemukan Unit Reskrim Polsek Bangko di Jalan Simpang Congal Parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko pada Selasa, 23 Mei 2023 sekira pukul 16.20 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu (24/5/2023) menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ilegal logging tersebut berdasarkan laporan informasi yang diterima pada tanggal 23 Mei 2023.
“Penemuan ratusan keping bahan olah itu bermula dari laporan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging di Jambi
Kemudian lanjutnya,Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip dan Panit 1 Reskrim Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan adanya aktivitas ilegal logging tersebut.
“Sekira pukul 16.20 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan berangkat ke TKP yang terletak di Jalan Simpang Congal Parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, tepatnya di bawah sebuah jembatan,” sambungnya.
“Setibanya di lokasi, ditemukan oleh tim tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak 4 rakitan dan yang di pinggir jalan sebanyak 80 keping,” tambahnya.
Baca Juga : Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging
Dengan adanya temuan tersebut, kata Juliandi, tim melakukan penyelidikan berupa interogasi ke saksi yang ada disekitar TKP. Namun, saksi yang ada disekitar tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.
“Saat ini kayu olahan tersebut telah diamankan sebanyak 120 keping dan dibawa ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)