Ungkap.co.id – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tersangka pelaku Pungli dalam Operasi Yustisi Premanisme 2021, pada Jum’at (5/11/21) pagi dini hari pukul 02.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Pungli ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Mulia mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan, 11 Angkutan Truk Batubara Terjaring Razia di Kota Jambi
Menanggapi hal itu, Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan Tim Tekab Rang Kayo Hitam untuk menyelidiki informasi tersebut terhadap sopir truk batubara dan langsung menuju ke TKP.
“Benar saja, sesampainya di TKP Simpang Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian melakukan operasi tangkap tangan kasus Pungli yang dialami sopir truk saat melewati jalan itu,” terang Mulia dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (5/11/21).
Baca Juga : Jambret Gelang Emas, Lalu Nabrak Truk, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Massa
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian mengamankan pelaku Nur Salim (35) warga Kumpeh Ulu, beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.82.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Jambi untuk diproses hukum,” tutup Mulia. (Irwansyah)
Izin pak/buk ,di daerah kami batanghari juga terdapat banyak pungli terhadap supir terutama batu bara. Mohon di tindak lanjut juga seperti ini. Terimakasih
Lokasi tepatnya dimana Bu…