Polres Klungkung Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan 6 Orang Tersangka

Polres Klungkung
Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa dan Kasubbag Humas AKP Gede Ardana, melaksanakan press release penggungkapan kasus narkotika yang bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id, Klungkung – Di bawah kepemipinan Kapolres AKBP Bima Aria Viyasa, Satresnarkoba tak henti-hentinya melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah Klungkung.

Seperti pada Rabu, 28 April 2021, Satresnarkoba Polres Klungkung melaksanakan press release pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan April 2021.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa dan Kasubbag Humas AKP Gede Ardana, melaksanakan press release penggungkapan kasus narkotika yang bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung.

Baca Juga : Beli Bensin dengan Uang Palsu, 2 Warga Ditangkap Warga dan Diamankan Polisi

Lanjutnya, pengungkapan itu berawal dari Jumat, 9 April 2021 sekitar pukul 05.10 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Saat itu Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan GT alias Naya (35) dengan barang bukti dua paket kristal bening terbungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.

“Kemudian yang kedua pada Sabtu, 17 April 2021 pukul 23.00 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WS (46) warga Kelurahan Kawan, Kabupayen Bangli di pinggir jalan Untung Surapati, tepatnya di sebelah utara lapangan Puputan Klungkung. Didapatkan barang bukti satu paket kristal bening terbungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto,” katanya.

Setelah itu ia menyebutkan, penangkapan yang ketiga pada Minggu, 25 April 2021 pukul 14.50 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka WTN (41) warga Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 Kg bruto atau 0,9 Kg netto.

Baca Juga : PT. Indonesia Power Bali PGU Melaksanakan Program Tanggap Bencana di NTB

Sedangkan untuk penangkapan yang ke empat pada Minggu, 25 April 2021 sekira 18.00 Wita, tim mengamankan tersangka DS warga Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Selanjutnya btersangka SP (48) warga Jln. Werkudara Gang III, Kelurahan Seamrapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung dengan barang bukti satu paket Kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *