Beli Bensin dengan Uang Palsu, 2 Warga Ditangkap Warga dan Diamankan Polisi

Peredaran uang palsu di Rokan Hilir
Dua orang pembeli bensin dengan uang palsu diamankan Polsek Pujud. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Gunakan uang palsu beli premium, dua warga Siarang-arang dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berselang satu jam setengah setelah pelaporan, Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penahanan terhadap Paino alias lek No (56) warga Jalan SMAN 2 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dan Dedi alias Adi (40) warga Pemukiman Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditahan setelah berhasil dikejar oleh Siti (59) tempat tersangka membeli premium di warungnya yang terletak di Jalan Lintas Tanjung Medan RT 002 RW 005, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin, 26 April 2021 pukul 20.30 WIB.

Baca Juga : 9.104 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana mengedarkan uang kertas rupiah palsu ini.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka perkara tindak pidana mengedarkan uang kertas rupiah palsu oleh personel Polsek Pujud,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 unit printer merk Pixma MP 287, 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting warna hitam, 1 kertas F4 10 lembar yang sudah dipotong, 1 buah pisau cutter.


Baca Juga : Curi Mesin Genset Ditangkap Warga, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kronologis Kejadian

Saat itu korban sedang menjaga warungnya, datang dua orang laki-laki yang bernama Paino dan Dedi untuk membeli minyak bensin sebanyak 2 liter yang dibayar Dedi dengan uang sebesar Rp 50.000.

Siti memberikan kembalian sebesar Rp 30.000,- lalu Paino dan Dedi pergi. Tidak berapa lama datang saksi Heri dan Ririn sambil mengatakan ”ngapain tadi orang itu kesini. korban menjawab ‘beli minyak”.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo


Setelah itu Heri bertanya lagi “berapa uangnya”. Korban menjawab “Rp 50 ribu”. Heri berkata ‘coba lihat dulu uangnya”. Rupanya itu uang palsu.

“Mendengar hal itu suami korban mengejar Paino dan Dedi, setelah berhasil diamankan kedua orang tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud,” pungkasnya.(Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *