Kemudian dia menyebutnya, Jumat, 12 Februari 2021 sekira pukul 06.30 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kurang dari 6 Jam Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca Juga : 7 Pelaku Pembunuh Cleaning Service Ditangkap Polisi, 9 Orang Masih Buron
“Sekira pukul 07.00 WIB, tim langsung bergerak menuju ke rumah terduga tersangka yang satu desa dengan korban. Dan tersangka berhasil kita amankan,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. (Tim)