Polisi Tangkap Enam Orang Bandar Narkoba di Bungo

Ungkap.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo, Kamis (08/08/2019).

Enam orang pelaku tersebut merupakan warga Bungo, yakni Agustian (42), Handika (20), M. Amin (30), Armida Wati (37), Endang Maysandra (41), dan Ahmad Husairy (34). Keenam pelaku itu juga sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dengan barang bukti 8 Gram Sabu dan satu unit Motor.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol EKa Wahyudianta Mengatakan keenam orang tersebut merupakan satu kelompok yang sama. Mereka mengedarkan narkoba di kawasan Bungo hingga ke perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.

“Tim sempat mengejar Bandar, namun Bandar tersebut membuang bungkusan yang diduga petugas sebagai barang bukti narkoba. Setelah diperiksa ternyata itu hanya kamuflase saja.” ujar Kombes Pol Eka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, terungkap bahwa mereka merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut. Keenam tersangka mendapatkan barang itu dari orang yang dikejar petugas tersebut.

“mereka dapat barang haram itu dari Bandar yang berhasil mengelabui tim Subdit I,” katanya.

Tambah Eka, tim Subdit I akan terus berupaya mencari dan menangkap Bandar itu. Karena peredaran narkoba di Kabupaten Bungo sudah sangat merajalela.

“mereka itu, mengedarkan narkoba memiliki pos masing-masing. Untuk memudahkan mendeteksi peredaran narkoba, Bandar harus ditangkap terlebih dahulu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran narkoba dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *