Hendak Edarkan 975 Gram Sabu di Bungo, Polda Jambi Tangkap Seorang Pria

Sabri berbaju orange terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam press release di Mapolda Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang pelaku yang membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 975,100 gram.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP Andi M Ichsan menyebutkan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan di wilayah Kabupaten Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Kabupaten Bungo,” ungkapnya, Jum’at (14/4/23).

Dilanjutkan AKBP Andi M Ichsan, pelaku ini membawa barang bukti dari Aceh, melewati Medan, Pekanbaru dan saat melintas di Kabupaten Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Kurir Edarkan Sabu


“Pelaku adalah Sabri merupakan penganguran yang berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu tersebut antar lintas provinsi,” lanjutnya.

Saat diintrogasi, pelaku diupah seharga Rp25 juta untuk sekali antar narkotika tersebut.


Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bungo nantinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *