750 Gram Sabu Hendak Diedarkan di Bungo, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba di Bungo
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat memimpin press release terkait penangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) diamankan di Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri Hilir, Riau,” ujarnya, Jum’at kemarin (6/8/22).

Untuk kronologisnya, Wahyu menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, tepat pada 31 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

“Barang bukti berupa sabu yang dibungkus teh China kita temukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga : Polresta Jambi Ringkus Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 420 Gram

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 kantong asoi plastik warna hitam, buah paket yang dililit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi 1 buah bungkus teh China Qing Shan yang berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handpone Android warna biru dongker, 1 unit handpone Android warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo,” ungkapnya.

Baca Juga : Kepala BNNP Jambi Siap Wujudkan Jambi Bersih dari Narkoba

Saat ini kedua pelaku kata Wahyu, sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *