Ungkap.co.id – Nasib naas dialami M Rusli (54) yang merupakan marbot Masjid Nur Sa’adah Jln. Hos Cokro Aminoto, RT 15, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi harus kehilangan motor miliknya saat ditinggal salat.
Pelaku pencuri motor tersebut, tak lain orang yang biasa bersamanya di Mesjid.
Gerak cepat Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kota Baru setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut membuahkan hasil. Yang mana pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.
Disampaikan Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan kembali beraksi melakukan pencurian.
“Pelaku JAK (24) beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kota Baru,” ujarnya, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron
Dijelaskan Dhadhag, modus pelaku ini berpura-pura masuk ke kamar korban sembari main handphone. Namun melihat korban akan melaksanakan salat di masjid dan menyimpan kunci motor, pelaku langsung mengambil kunci motor tersebut.
“Setelah selesai salat, korban kaget motor miliknya sudah tidak ada lagi dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru,” lanjutnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Syah)