Polresta Jambi Ringkus Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 420 Gram

Narkoba
Ilustrasi

Ungkap.co.id Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, seorang bandar narkotika bernama Ichsan Kurniawan (35) berhasil diamankan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, juga diamankan 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita amankan pelaku bandar narkotika dengan barang bukti 28 paket narkotika,” kata Kombes Eko Wahyudi, Jum’at, 21 Juli 2022.

Dijelaskan Eko, penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu, 17 Juli 2022 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada transaksi narkoba.

“Rumah itu berlamat Jl. F. Silaen RT 08 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” urainya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Hendak Jual Ganja 45 Kg di Kota Jambi

Selanjutnya, kata Eko, pada pukul 18.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket sabu yang disimpan pelaku di samping lemari kamarnya.

“Dari pengakuannya, pelaku ini mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *