Bobol Rumah Staf Puskesmas, 4 Orang Pria Ditangkap Polisi

Rumah dibobol maling
Ilustrasi rumah dibobol maling. Foto : Istimewa/An

Ungkap.co.id 4 maling beraksi gasak perkakas rumah dinas pegawai Puskesmas berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Sabtu (6/8 2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

4 orang terduga pelaku ini, yakni Harjo alias Iyar (42), Ramli alias Antan (28), David alias Kalempo (34), dan Sugiarto alias Agus. Keempatnya beralamat di Kepenghuluan Sei Bakau.

Bacaan Lainnya

Keempatnya beraksi melakukan pencurian di rumah salah seorang staf Puskesmas Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir bernama Dillakh Darmansyah (32) yang terletak di Jln. Utama Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada Jum’at (29/7/2022) hingga Rabu (3/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan dan penerimaan laporan polisi tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sinaboi.

Baca Juga : Lari Saat Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah Melompat ke Sungai

Juliandi menerangkan, pelapor pulang ke rumah dinas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal, berupa pakaian dan barang-barang lainnya. Saat hendak masuk rumah, pelapor melihat bahwa jendela depan telah terbuka dan rusak.

“Seterusnya dalam rumah melihat kamar tidur dan barang-barang telah berserakan serta pintu belakang telah dibobol dan terbuka,” kata Juliandi.

Juliandi menyebutkan, adapun barang-barang yang hilang adalah, air conditioner merk Panasonic (AC), mesin air merk Shimizu, tempat tidur terbuat dari besi, baterai mobil merk GS Astra, 1 buah pancing, 1 buah gunting pemotong rumput, 1 buah galon Aqua, 1 buah jerigen warna putih, 1 buah sandal merk neckerman, dan 1 buah jaket simbol Nusantara Sehat. Seterusnya 1 buah pintu kaca besi serta beberapa buah kerangka baja.

“Atas kejadian tersebut Puskesmas Sinaboi merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp8 juta,” sebutnya.

Baca Juga : Polsek Bangko Amankan Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Atas hal tersebut, bilang Juliandi, maka pelapor menelepon Ramli (33). Atas kesepakatan bersama, maka pelapor dan saksi memberitahukan hal tersebut kepada kepala Puskesmas Sinaboi yang bernama dr Sherman Wirly. Kemudian dr Sherman Wirly ini menyarankan agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Sinaboi.

“Mendapati laporan, Polsek Sinaboi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian di tempat yang berbeda. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Keempatnya dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *