Bakar Lahan untuk Ditanami Keladi, Seorang Petani Diamankan Polisi

Usut titik hotspot terpantau di dashboard Lancang Kuning Polda Riau, unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres berhasil amankan seorang petani inisial B Hutagalung alias Galung (51). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Usut titik hotspot terpantau di dashboard Lancang Kuning Polda Riau, unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres berhasil amankan seorang petani inisial B Hutagalung alias Galung (51).

B Hutagalung beralamat Jln. Sidomulyo Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 24 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

B. Hutagalung alias Galung diamankan karena diduga melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar. Lahan itu akan ditanaminya pohon keladi seluas 1 hektar milik Seni yang terletak di Jln. Sungai Sarang Elang, Kepenghuluan Sinaboi, Senin, 20 Maret sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan kebakaran hutan dan lahan oleh Polsek Sinaboi tersebut.

“Awalnya, terpantau dashboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat titik hotspot di Kepenghuluan Sinaboi, dengan titik koordinat : N 2⁰15’21.85″, E 101⁰2’11.33″ (2.25607,101.03648),” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga : Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 Jadi Tersangka Kebakaran

Selanjutnya kata Juliandi, atas perintah Kapolsek Sinaboi, Iptu H Tinambunan, Tim unit Reskrim melakukan pengecekan dan verifikasi di titik hotspot tersebut.

“Setibanya di lokasi, ditemukan 1 areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektar dan masih mengeluarkan asap. Pemilik lahan tersebut mengaku bernama Seni,” ungkap Juliandi.

Saat ditanyakan, jelas Juliandi, bahwa lahan tersebut dipinjamkan kepada B Hutagalung alias Galung untuk menanam keladi.

Baca Juga : Polda Jambi Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal

Setelah itu, unit Reskrim menjumpai B Hutagalung alias Galung dan membawanya ke Mapolsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Dia mengakui melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting di lahan tersebut. Selanjutnya terlapor saat ini beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi lagi.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3 batang kayu bekas terbakar. Terlapor disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *